Breaking News
Loading...
Thursday, 8 October 2015

Iklan Umroh Menggunakan Mata Uang USD

23:05

Bank Indonesia Siap Denda 200 Juta Rupiah | Berita Terkini


 Agen Judi Kartu Online


Bank Indonesia sudah emngatakan dengan jelas untuk melarang menggunakan mata uang asing untuk transaksi secara tunai di dalam negeri sejak tahun 2011 karena pihak Bank Sentral mengharuskan menggunakan mata uang Rupiah untuk setiap transaksi yang dilakukan.


Tapi sampai sekarang masih ada orang yang menggunakan mata uang asing untuk melakukan transaksi seperti contohnya di surat kabar. Beberapa iklan di media cetak sampai ssekarang masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing.


Menurut pertauran yang sudah ada tentang penggunaan mata uang Rupiah sudah tercatat di dalam Undang Undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang pasal 23 ayat 1 yang mengatakan bahwa Rupiah menjadi alat pembayaran dan penyelesaian kewajiban dalam setiap transaksi di dalam negeri.


Manajer Komunikasi Perwakilan BI Provinsi Lampung mengatakan akan memberikan hukuman penjara satu tahun dan denda sebebsar 200 juta Rupiah. Peraturan baru tentang pelanggaran transaksi domestik dengan valas ini berlanjut untuk menjaga melemahnya nilai tuka Rupiah.


Pihak Perwakilan BI Provinsi Lampung  menambahkan bahwa sosialisasi tentang pelanggaran ini harus benar benar dilakukan dan diberikan larangan dalam bentuk tertulis pada media massa yang ada di Lampung agar warga Lampung menggunakan Rupiah sebagai alat transaksi.

0 comments:

Post a Comment

 
Toggle Footer