PT Hewlett Packard Terkena Kasus e-KTP | Berita Terkini
Puhak KPK kembali memeriksa PT Hewlett Packard Indonesia yang bernama Berman Jandry S Hutasoit terkait tentang kasus korupsi e-KTP yang sudah menjerat Sugiharto, perusahan terkenal tersebut yang diperaya memproduksi printer untuk membuat e-KTP sudah melakukan korupsi yang melanggar hukum di Indonesia.
Tersangka akan di periksa oleh pihak KPK karena pihak HP sudah dipanggil berkali kali untuk datang dan menjalani pemeriksaan. Pada sebelumnya pihak HP sudah masuk ke ruang penyidikan untuk dimintai keterangan bahkan rumahnya pun sudah sempat digeledah pihak KPK.
Puhak KPK menduga kuat bahwa seorang yang bernama Berman sudah mengetahui skandal tentang korupsi tersebut karena sampai saat ini belum diketahui sejauh mana keterlibatan pihak HP Indonesia dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.
Bersama Berman, sebubah lembaga antirasuah memanggil beberapa saksi untuk mendapatkan informasi tentang kasus yang dilakukan oleh tersangka ini, sejauh ini hanya 5 orang yang di mintai keterangan mengenai kasus e-KTP tersebut.
Pihak KPK sudah memberikan hukuman kepada Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu Sugiharto yang menjabat sebagai pejabat Pembuat Komitmen dan sudah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Pihak Sugiharto sudah dikenai pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP yang sudah dijatuhi hukuman kepada pihak yang bersangkutan tersebut.
0 comments:
Post a Comment